Latar Belakang

Sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia telah lama menjadi sorotan, terutama terkait dengan Blok Ambalat yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makasar. Wilayah ini diperkirakan mengandung minyak dan gas yang dapat dimanfaatkan hingga 30 tahun ke depan. Namun, apa yang melatarbelakangi sengketa ini?

Sejarah Sengketa

Sengketa ini bermula ketika Indonesia dan Malaysia masing-masing sedang melakukan penelitian untuk mengetahui landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) pada tahun 1969. Di tengah penelitian tersebut, baik Indonesia maupun Malaysia mengalami perbedaan persepsi terhadap posisi Ambalat.

Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen 1969

Pada tanggal 27 Oktober 1969, kedua negara menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia. Perjanjian ini menyebutkan bahwa Blok Ambalat adalah milik Indonesia. Perjanjian ini diratifikasi oleh masing-masing negara pada tahun yang sama.

Mengapa Malaysia Mengingkari Perjanjian?

Namun, Malaysia mengingkari perjanjian ini dengan memasukkan blok maritim Ambalat ke peta negara mereka. Hal ini tentunya ditolak oleh sejumlah negara lain seperti Singapura, Vietnam, Thailand, Filipina, China, hingga Inggris.

Sengketa ini terjadi karena klaim tumpang tindih atas penguasaan wilayah di antara dua negara. Saling klaim ini disebabkan adanya perbedaan kepentingan dan belum selesainya masalah batas-batas wilayah kelautan kedua negara.

Dampak Sengketa

Sengketa ini tidak hanya berdampak pada hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia, tetapi juga berdampak pada stabilitas regional. Sengketa ini juga berpotensi mengganggu kegiatan ekonomi di wilayah tersebut, terutama kegiatan pengeboran minyak dan gas.

Upaya Penyelesaian

Meski demikian, dialog dan negosiasi terus dilakukan oleh kedua negara untuk mencapai solusi damai dan adil. Beberapa upaya penyelesaian yang telah dilakukan antara lain melalui jalur diplomasi, mediasi internasional, hingga penyelesaian melalui Mahkamah Internasional.

Kesimpulan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, khususnya terkait Blok Ambalat, dipicu oleh perbedaan persepsi terhadap posisi Ambalat dan pengingkaran Malaysia terhadap Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen yang disepakati pada tahun 1969. Meski demikian, dialog dan negosiasi terus dilakukan oleh kedua negara untuk mencapai solusi damai dan adil. Sengketa ini menjadi pelajaran bagi kedua negara untuk lebih menghargai dan menghormati perjanjian internasional yang telah disepakati bersama.