BAB 1PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Replubik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan ke Negaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara-batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. idalam UUD 1945 banyak bagian – bagian yang penting, khusunya bagi Warga Negara Indonesia. Salah satu bagian penting itu adalah Pembukaan UUD 1945.Pembukaan Undang-Undang Dasar bisa juga disebut sebagai preambule.Kedudukan pembukaan undang-undang 1945 sangat penting.Terbukti dari tidak diubahnya prembule oleh MPR-RI saat sidang pertama perubahan Undang-Undang Dasar. Berdasarkan pandangan ketatanegaraan, preambule merupakan citra hukum, yang mendasari pemerintahan.Preambulemerupakan hakikat terdalam dari seduah negara dan kekuatan yang negara.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Maka di samping merupakan suasana kerohaniaanya dari UUD 1945, juga merupakan sumber penjabaran normatif, oleh karena itu dalam pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan Negara khususnya dalam makalah ini akan membahas mengenai pembukaan UUD 1945 Pada alinea ke 2Yang berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
B. Rumusan masalah
- Apa isi pembukaan UUD 1945 alinea ke 2 ?
- Bagaimana makna UUD 1945 pada alinea ke 2 ?
C. Tujuan
- Agar siswa dapat mengetahui apa isi pembukaan UUD 1956 pada alinea ke 2
- Agar siswa dapat mengetahui sejarah pembukaan UUD 1956 pada alinea ke 2
- Agar siswa dapat mengetahui makna pembukaan UUD 1956 pada alinea ke 2
BAB IIPEMBAHASAN
ISI ALINEA KE-2
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di dalamnya terkandungpokok-pokok pikiran yang harus dijelmakan ke dalam pasal-pasalBatang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 serta mengandung normayang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasukpenyelenggara partai dan golongan fungsional untuk memelihara budipekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moralrakyat yang luhur.Berikut ini 4 pokok pikiran yang terkandung dalam PembukaanUndang-Undang Dasar 1945, yaitu:1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia dengan berdasar atas persatuan denganmewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalampembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan,yakninegara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Iniberarti juga negara hendak mengatasi segala paham golongan dansegala paham perseorangan.Rumusan ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah satu, tidakdapat dipecah-pecah.Meskipun setiap suku bangsa Indonesiamempunyai corak masing-masing, keseluruhannya secara garis besardan dalam pokok dasarnya mengandung persamaan.
Dengan demikiannegara Indonesia yang didirikan atas aliran pengertian persatuanIndonesia itu mengatasi segala paham golongan, mengatasi segalapaham perorangan.Negara Indonesia yang didirikan sesuai dengankeistimewaan sifat dan corak masyarakatnya menghendaki negara yangbersatu dengan seluruh rakyatnya karena negara Indonesia merupakanmasyarkat yang integral yang diliputi semangat satu bangsa, semangatkekeluargaan, kegotongroyongan dan usaha bersama.
MAKNA ALINEA KEDUA UUD 1945
Yang berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Makna alinea kedua pembukaan UUD 1945 tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berartiberarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya.Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia.Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.Makna alinea kedua pembukaan UUD 1945 Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa.Kemerdekaaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-citan nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Negara yang “merdeka” berarti negara yang terbebas daripenjajahan bangsa lain. “ Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.
Kita semua adalah satu keluarga besar yakni Indonesia. Penyataan “Berdaulat” mengandung makna sebagai negara, maka Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. “Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya.Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.Hubungan antara negara dengan warga negara, warga negara dengan warga negara, warga negara dengan warga masyarakat berlandaskan prinsip keadilan.Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Kandungan makna dari kata “makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negara negaranya.Kemakmuran tidak saja secara materil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual atau batin atau kebahagiaan.Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, namun kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat. Sehingga prinsip keadilan, kekeluargaan dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara.Kemerdekaaan bukan akhir perjuangan bangsa, namun harus diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita nasional.
Cita cita nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
No.
Cita cita nasional
Upaya Bangsa Indonesia
1.
Merdeka
a. Perjuangan bersenjata mengusir penjajah (Portugis, Inggris, Belanda dan Jepang)
b. Perjuangan diplomasi mengusir penjajah Belanda dan Jepang.
c. Perjuangan diplomasi di tingkat internasional
2.
Bersatu
a. Memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika
b. Menjadikan Pancasila sebagai dasar negara
c. Menetapkan hari-hari bersejarah seperti Proklamasi, Hari Pancasila dan lain-lain.
3.
Berdaulat
a. Terlibat aktif dalam organisasi internasional PBB
b. Terlibat aktif dalam organisasi negara-negara asia tenggara (ASEAN)
c. Menegakkan hukum termasuk memberikan sanksi tegas apabila ada negara lain yang melanggar batas kedaulatan, misalnya penerbangan ilegal, maupun pelayaran ilegal/
4.
Adil
a. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu/
b. Memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menjadi kontestan pemilu
c. Memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mendapatkan pendidikan secara adil/.
5.
makmur
a. Mendorong rakyat agar mampu mandiri dalam mencari nafkah yaitu dengan berwirausaha
b. Memastikan ketersediaan logistik sembako seperti beras, gula, garam dan lain-lain.
c. Menetapkan peraturan perundang-undangan yang memudahkan rakyat Indonesia mencari nafkah sesuai dengan minat dan bakatnya.
PERMASALAHAN
Makna bagian Pembukaan paragraf UUD tahun 1945 alinea keduamenunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yangmenentukan.
Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untukmenyatakan kemerdekaan.
Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesiayang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.Alinea kandungan pembukaan ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebutkemerdekaan.Ini berarti berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dankeadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaansebelumnya.Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia.Mereka telah berjuang denganmengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa.Kemerdekaaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyatIndonesia menuju cita-cita nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.Negara yang “merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “ Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah- pisah secara Geografis maupun sosial.Kita semua adalah satu keluarga besar Indonesia.“Berdaulat”mengandung makna sebagai negara, maka Indonesia sederajat dengannegara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. “Adil” memiliki makna bahwa Negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya.
Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warganegara.Hubungan antara negara dengan warga negara, warga negaradengan warga negara, warga negara dengan wargamasyarakat dilandasi pada prinsip keadilan.Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilandalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial Budaya, dan pertahanan keamanan.Makna “makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dankesejahteraan bagi warga negara negaranya.Kemakmuran tidak sajasecara materiil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual atau batin atau kebahagiaan.Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk peroranganatau kelompok, namun makna kemakmuran bagi seluruh masyarakat danlapisan masyarakat.Sehingga prinsip keadilan, kekeluargaan dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara.Inilah cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesiadengan membentuk negara.Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa, namun harus diisi dengan perjuangan mengisikemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita nasional.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Alinea kedua juga mengandung adanya keterapan penajaman penilaian yangdengan menunjukkan bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telahsampai pada tingkat yang menentukan momentum yang kini telah dicapaiharus dimanfaatkan dalam menyatakan kemerdekaan kemerdekaantersebut bukan merupakan tujuan akhir melainkan harus diisi denganmewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur
Saran
Menghargai perjuangan bangsa Indonesia
Saling menghargai pendapat
Mematuhi perundang undangan
Tidak terpecah belah