Jadwal Cair Gaji ke-13 PNS dan Tunjangan Guru: Kesejahteraan Pendidik Indonesia Meningkat di Tahun 2024

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, telah mengumumkan jadwal pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji ke-13 untuk PNS akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Komponen gaji ke-13 untuk PNS yang ikut dicairkan pada Juni 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Gaji ke-13 dipastikan akan mengalami kenaikan selaras dengan naiknya gaji pokok PNS sebesar 8 persen di tahun 2024. Kenaikan tersebut dikarenakan komponen gaji ke-13 yang dicairkan untuk PNS diantaranya yaitu gaji pokok dan beberapa tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Selain itu, ada juga informasi terkait tunjangan guru. Di bulan Juni nanti ada 7 tunjangan yang akan dicairkan pemerintah. Saat ini masuk tahapan penyelesaian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I.

Berikut ini adalah tunjangan lain yang akan cair di akhir Mei dan awal Juni 2024:

  1. TPG Triwulan I
  2. Gaji 13
  3. Tambahan penghasilan (Tamsil)

Tunjangan Sertifikasi Guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya. Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru. Selain itu, dengan adanya tunjangan profesi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.

Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan sertifikasi guru diberikan sesuai dengan status dan golongan guru.

Untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing. Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Dengan pengumuman ini, diharapkan para PNS dan guru dapat merencanakan penggunaan gaji dan tunjangan mereka dengan baik, terutama mengingat gaji dan tunjangan ini seringkali digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.